Penertiban PKL Lhokseumawe Bertujuan Jaga Ketertiban dan Kepentingan Umum

Lhokseumawe, 6 Februari 2026 – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) menegaskan bahwa kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban ruang publik serta kepentingan umum, tanpa mematikan usaha masyarakat kecil.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM, menjelaskan bahwa surat himbauan bernomor 511.2/91 tertanggal 2 Februari 2026 merupakan langkah penataan kota agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu lalu lintas, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. Penertiban tersebut telah diketahui para keuchik dan mendapat dukungan kuat dari tokoh-tokoh kampung, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi di sejumlah wilayah Gampong, seperti Kampung Jawa, Kampung Jawa Baru, Lancang Garam, Keude Aceh, dan Simpang Empat.

Ia menyebutkan, selama ini masih banyak PKL yang berjualan di badan jalan, trotoar, bahkan di atas saluran air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta merusak tatanan lingkungan kota. Beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Darussalam, Jalan Malikussaleh, dan Jalan Samudera, kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat lapak PKL yang tidak tertata dengan baik.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Yang kami lakukan adalah mengatur agar aktivitas perdagangan berjalan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata kota,” tegas Plh. Disperindagkop dan UKM, Winda Azminda Roza, S.Kom, MSM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penertiban telah melalui pertimbangan matang dan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dan Dinas Perhubungan guna memastikan pelaksanaan penertiban berlangsung secara humanis, persuasif, dan terukur.

Terkait isu relokasi, Disperindagkop dan UKM menyatakan bahwa penataan lokasi alternatif tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun hingga saat ini masih terdapat pedagang yang belum bersedia memanfaatkan tempat berdagang resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Kami membuka ruang dialog. Disperindagkop dan UKM tidak menutup mata terhadap nasib pedagang kecil. Namun di sisi lain, ketertiban kota juga harus dijaga. Solusi terbaik akan kita cari bersama,” ujar Plh. Disperindagkop dan UKM, Winda Azminda Roza, S.Kom, MSM

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penataan PKL merupakan bagian dari upaya membangun Kota Lhokseumawe yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)