Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Lhokseumawe sebagai berikut :
Tugas :
- Melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Fungsi :
- penyusunan kebijaan teknis dalam bidang perindustrian,perdangan,koperasi usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan pembinaan pedoman petunjuk teknis dalam bidang perindustrian, perdagangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- pengajian dan menyusun konsep kebijakan dalam bidang pendustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- penlaksanaan tugas yg berhubung dengan pembangun dalam bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan mengah serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil hasilnya;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
- penyusunan program kerja jangka panjang, menengah,dan tahunan disperindakop;
- penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dibidang pendustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menenga;
- peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program antara instalasi terkait di daerah di bidang perindustrian,perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- penyelaksanaan promosi hasil usaha industri dan menyelenggarakan pameran, promosi dengan upaya kerja sama luar negeri bagi keperluan industri dan perdagangan.
- pemberian rekomendasi perizinan, pendaftaran perusahaan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perindustrian;
- pembinaan dan mengembangkan perindustrian, perdaganga, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
