Tugas dan Fungsi - Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian mempunyai tugas :

  • Melakukan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaliasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama, pengawasan dan promosi investasi industri;
  • Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri;
  • Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemberdayaan industri;
  • Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana industri;

Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana bidang perindustrian;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidng perindustrian;
  • penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan industri;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan perindustrian, pengawasan industri serta bidang promosi dan informasi;
  • Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan perindustrian, pengawasan industri serta bidang promosi dan informasi;
  • Pelaksanaan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.