Bidang Perindustrian mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaliasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama, pengawasan dan promosi investasi industri;
- Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri;
- Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemberdayaan industri;
- Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana industri;
Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana bidang perindustrian;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidng perindustrian;
- penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan industri;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan perindustrian, pengawasan industri serta bidang promosi dan informasi;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan perindustrian, pengawasan industri serta bidang promosi dan informasi;
- Pelaksanaan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
