PROFIL DISPERINDAGKOPUKM
- Beranda
- Profil
Tugas dan Fungsi - Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24-10-2025 08:40:39
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunnyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dibidang kelembagaan dan pengawasan serta bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunnyai fungsi :
- Menyioapkan bahan bahan pembinaan perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Melaksanakanan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan koperasi, pembinaan usaha kecil dan menengah serta pembiayaan dan simpan pinjam;
- Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan koperasi, pembinaan usaha kecil dan menengah serta pembiayaan dan simpan pinjam;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan Koperasi, pembinaan usaha kecil dan menengah serta pembiayaan dan simpan pinjam;
- Penyelenggaraan pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.