Tugas dan Fungsi - Bidang Perdagangan

Bidang perdagangan bertugas :

  • Melakukan penyiapan bahan pembinaan,petunjuk teknis dan koordinasi dalam bidang sarana dan prilaku distribusi, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.

Bidang perdagangan mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakann daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
  • Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemerologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;