Bidang perdagangan bertugas :
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan,petunjuk teknis dan koordinasi dalam bidang sarana dan prilaku distribusi, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.
Bidang perdagangan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakann daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemerologian, pengembangan pedagangan luar negeri, dan pengedalian barang pokok dan penting;
