Dinas Perindagkop dan UKM Memberikan Surat Peringatan Ke 3 Kepada Pedagang Seputaran Stadion Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) kembali mengingatkan para pedagang yang berjualan di sekitar Stadion Kota Lhokseumawe untuk segera menertibkan lokasi usaha mereka.

Imbauan tersebut disampaikan menindaklanjuti Surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Nomor 300/040 tertanggal 19 Januari 2026 perihal Peringatan/Teguran, serta Surat Kecamatan Banda Sakti Nomor 300/085 tertanggal 20 Januari 2026 mengenai rencana difungsikannya kembali fasilitas umum berupa Jogging Track yang berada di Jalan H. Ramli Ridwan, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

Dalam surat peringatan ketiga yang dikeluarkan oleh Dinas Perindagkop dan UKM, para pemilik usaha dan pedagang diminta untuk segera mensterilkan area lintasan jogging track. Mereka diwajibkan membongkar tempat usaha atau dagangan yang berada di jalur tersebut paling lambat pada hari Minggu, 08 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat secara optimal. Keberadaan lapak dagangan dinilai telah mengganggu kenyamanan dan akses masyarakat yang ingin memanfaatkan jogging track sebagai sarana olahraga.

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat usaha atau dagangan yang menghalangi lintasan jogging track, maka Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melakukan penertiban secara langsung.

Pihak pemerintah kota berharap para pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dengan dikeluarkannya peringatan ini, diharapkan area jogging track Stadion Kota Lhokseumawe dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas publik bagi seluruh warga Kota Lhokseumawe.

(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)