Dinas Perindagkop dan UKM Permasalahan HGB Pasar Los G Diselesaikan Secara Hukum dan Koordinatif

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM., menegaskan bahwa permasalahan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Los G Kota Lhokseumawe akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan koordinasi lintas instansi.

Hal tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan administrasi pertanahan yang saat ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait status kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Winda, secara aturan hukum, penerbitan HGB hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa sebelum status kepemilikan lahan benar-benar jelas.

“Pada prinsipnya, pemerintah ingin semua berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami memahami adanya SK penerbitan HGB, namun harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena secara hukum, hanya pemilik tanah yang berwenang mengeluarkan HGB,” jelasnya.

Plh. Kadis Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, BPKD Aceh Utara, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Langkah awal yang kami lakukan adalah meminta warkah atau dokumen penerbitan HGB untuk diteliti kembali. Setelah itu, akan dilakukan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait agar didapatkan kejelasan status aset secara komprehensif,” tambah Winda.

Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk para pedagang dan pengguna ruko yang selama ini beraktivitas di Pasar Los G.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun persoalan administrasi aset harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Winda memastikan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap dengan koordinasi yang baik antara Pemko Lhokseumawe, Pemkab Aceh Utara, dan BPN, permasalahan ini dapat segera menemukan solusi terbaik demi kepentingan bersama,” tutupnya.

(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)