Akibat kelangkaan produk dan harga LPG 3 Kg yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama dua hari, terhitung tanggal 8 dan 9 Januari 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak).
Kegiatan sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi penggunaan dan distribusi LPG 3 Kg, di antaranya usaha laundry, restoran, pangkalan, serta pengecer yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 Kg serta melonjaknya harga akibat kelangkaan produk.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan LPG 3 Kg oleh pelaku usaha serta memantau ketersediaan dan harga jual di tingkat pangkalan dan pengecer. Disperindagkop dan UKM juga memberikan imbauan agar LPG 3 Kg digunakan sesuai peruntukannya serta tidak diperjualbelikan di atas HET yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, sehingga penyalahgunaan dan praktik penjualan dengan harga tidak wajar dapat berdampak langsung pada kelangkaan produk di masyarakat.
Melalui kegiatan sidak ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Kota Lhokseumawe dapat kembali tertib, ketersediaan produk menjadi normal, dan masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.(Tim Publikasi Disperindagkop dan UKM)
