Lhokseumawe, 14 April 2026 - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Mulkan, ST, menggelar rapat koordinasi internal terkait rencana penerapan sistem elektronik pembayaran retribusi berbasis aplikasi/website bersama para Kasubbag BPU dan Kepegawaian Tengku Didi Deriska, ST serta Kepala UPTD Pasar Ghufran Nuristan, S.STP di ruang kerja.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM menegaskan komitmennya untuk mendorong digitalisasi layanan retribusi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem pembayaran elektronik ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Selain memberikan kemudahan, penerapan sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian di lingkungan Disperindagkop dan UKM . Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time, sehingga meminimalisir potensi kehilangan penerimaan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.
Plt Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang lebih modern, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Rapat ini juga menjadi sarana koordinasi untuk memastikan kesiapan teknis serta sumber daya yang dibutuhkan, sehingga implementasi sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik dapat berjalan optimal.
(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)
