Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM, melaksanakan rapat terkait pendataan pedagang pasar berdasarkan nama dan alamat yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe, bertempat di Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, pada [hari/tanggal].
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendataan pedagang pasar secara menyeluruh dan akurat guna mendukung penataan, pembinaan, serta pengelolaan pasar yang lebih tertib dan terstruktur. Pendataan dilakukan dengan mengidentifikasi nama pedagang, lokasi usaha, serta alamat domisili pedagang yang berada di Kota Lhokseumawe.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Kepala Bidang Perdagangan, Nelvia Surimeina, SE, serta Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Ghufran Nuristan, S.STP, beserta jajaran terkait.
Dalam arahannya, Plh. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM menegaskan pentingnya data pedagang pasar yang valid dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program pembinaan dan pengawasan pasar ke depan.
Melalui rapat ini diharapkan proses pendataan pedagang pasar di Kota Lhokseumawe dapat berjalan optimal, menghasilkan basis data yang akurat, serta mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
(Tim Publikasi Disperindagkop dan UKM)
