Kegiatan Silaturahmi dan Implementasi Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH. Acara tersebut dihadiri oleh 64 peserta undangan yang terdiri dari pimpinan perusahaan lintas sektor usaha, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, Plh. Dinas Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM turut hadir dalam upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Silaturahmi dan Implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 bersama pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang perlu adanya kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan para pimpinan perusahaan, khususnya dalam penerapan kebijakan UMP Aceh Tahun 2026 secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe. (Tim Publikasi Disperindagkop dan UKM)
