Kabid Perindustrian Ikuti Rakor Regulasi Kekayaan Intelektual Secara Virtual

Lhokseumawe, 14 April 2026 - Dinas Perindagkop dan UKM Melalui Kepala Bidang Perindustrian, Darwati, SE, mengikuti rapat koordinasi (rakor) pembentukan regulasi kekayaan intelektual dan indikasi geografis di kabupaten/kota se-Provinsi Aceh yang dilaksanakan secara daring/virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Aceh.

Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Aceh. Rakor ini juga diikuti oleh Bagian Hukum Setdako, Bappeda, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut dibahas pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, baik secara komunal maupun personal, guna mendukung perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan kekayaan intelektual di daerah.

Melalui rakor ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai dan potensi kekayaan intelektual sebagai aset daerah.

(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)