Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Industri menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pengembangan Merek bagi Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 November 2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya merek sebagai identitas produk yang memiliki nilai strategis dalam pemasaran serta memberikan perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalankan.
Acara tersebut dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Industri Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Darwati, S.E. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa merek merupakan salah satu elemen penting yang dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar produk IKM, baik di tingkat lokal maupun nasional. (Tim Publikasi – DisperindagkopUKM)
