Dinas Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe Hadiri Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah

Lhokseumawe, 09 Juli 2026 – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe di Aula BPKD.

Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Nelvia Surimeina, SE, berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi melalui koordinasi dan sinergi bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah serta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersusun secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Staf Disperindagkop dan UKM mengikuti proses rekonsiliasi dengan melakukan pencocokan serta verifikasi data aset daerah yang menjadi tanggung jawab OPD. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah sehingga laporan yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akuntabel.

Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh data Barang Milik Daerah dapat tersaji secara valid dan sinkron sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

( Humas Disperindagkop dan UKM)