Dinas Perindagkop Lhokseumawe Intensifkan Metrologi Legal Kabid Perdagangan Pimpin Operasi Tera Ulang, Lima Pasar Kota Lhokseumawe Jadi Lokasi Pemeriksaan Timbangan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kota Lhokseumawe melalui Kepala Bidang Perdagangan, Nelvia Surimeina, SE, melaksanakan kegiatan metrologi legal berupa tera dan tera ulang pada alat ukur, takar, dan timbang di lima pasar yang berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Desember 2025, dan mencakup lima pasar di empat kecamatan, yaitu:

  1. Pasar Batuphat

  2. Pasar Keude Punteut

  3. Pasar Keude Cunda

  4. Pasar Kota Lhokseumawe

  5. Pasar Inpres

Pelaksanaan tera dan tera ulang tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang memenuhi standar hukum yang berlaku. Melalui pemeriksaan, pengujian, serta penandaan ulang, pemerintah memastikan bahwa alat-alat tersebut memiliki keakuratan, kebenaran, dan kesesuaian sesuai ketentuan metrologi legal.

Kabid Perdagangan, Nelvia Surimeina, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk melindungi konsumen serta menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan, sehingga tidak terjadi kecurangan yang merugikan salah satu pihak. “Metrologi legal wajib dilakukan secara berkala dan ditandai dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya metrologi legal ini, diharapkan seluruh pedagang di pasar-pasar Kota Lhokseumawe dapat menggunakan alat ukur yang akurat dan terpercaya sehingga tercipta kepercayaan serta kelancaran aktivitas perdagangan di masyarakat. (Tim Publikasi – DisperindagkopUKM)