Plh. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM., secara tegas mengimbau seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe, khususnya di sepanjang Jalan Darussalam hingga Jalan Malikussaleh, agar tidak lagi berjualan di atas badan jalan maupun trotoar dan saluran.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Kondisi ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Keberadaan lapak di atas badan jalan dan trotoar tidak hanya melanggar aturan tata ruang kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe meminta kesadaran seluruh pedagang untuk segera menertibkan diri dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Disperindagkop dan UKM berharap para pedagang dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas publik demi terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe .
(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)
