Dinas Perindagkop dan UKM Lhokseumawe Laksanakan Metrologi Legal Kabid Perdagangan Data Timbangan Lima Pasar dan Toko Mas di Kota Lhokseumawe

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe melalui Kepala Bidang Perdagangan, Nelvia Surimeina, SE, melaksanakan kegiatan metrologi legal berupa tera ulang alat ukur, takar, dan timbang (UTTP) di toko emas serta sejumlah pasar dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Desember 2025. Adapun lokasi pelaksanaan mencakup lima pasar yang tersebar di empat kecamatan, yakni Pasar Batuphat, Pasar Keude Punteut, Pasar Keude Cunda, Pasar Kota Lhokseumawe, dan Pasar Inpres.

Nelvia Surimeina menjelaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang, sehingga tercipta keadilan dan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha. “Dengan alat ukur yang telah ditera dan dinyatakan sah, transaksi jual beli dapat berjalan lebih transparan dan terpercaya,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah dalam menjamin tertib ukur di pasar tradisional dan toko emas, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya penggunaan UTTP yang sesuai dengan ketentuan metrologi legal.

Perindagkop Kota Lhokseumawe berharap melalui kegiatan rutin ini, kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar dan toko emas semakin meningkat, serta dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Tim Publikasi – DisperindagkopUKM)