Plh. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Nomor 300/040 tentang Peringatan/Teguran kepada pemilik usaha atau pedagang di seputaran Stadion Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan akan melakukan penertiban area jogging track stadion.
Ia mengimbau para pedagang yang berjualan di area jogging track seputaran stadion agar segera membersihkan serta membongkar bangunan kios dan warung yang berdiri di atas lintasan jogging track. Penertiban ini dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembersihan dan penataan kawasan stadion. Para pedagang diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak surat teguran diserahkan, untuk membongkar bangunan yang berada di area tersebut.
(Tim Publikasi Disperindagkop dan UKM)
