Dinas Perindagkop dan UKM Kabid Perdagangan Melaksanakan Koordinasi Dengan Bagian Hukum Setdako Terkait Aset Pasar Los G

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe, Nelvia Surimeina, SE, bersama Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Ghufran Nuristan, S.STP, serta tim melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe terkait aset Pasar Los G.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji aspek hukum serta status kepemilikan aset Pasar Los G guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi ini juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat tertib administrasi serta pengamanan aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait regulasi, kewenangan pengelolaan, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh ke depan agar aset pasar dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi antara Disperindagkop dan Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, diharapkan kejelasan hukum terkait aset Pasar Los G dapat segera terwujud, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pasar, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat Kota Lhokseumawe.

(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)