Rapat Pembahasan Rancangan Qanun

Lhokseumawe - Plt. Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe, Nelvia Surimeina, SE di dampingi Kabid Perdagangan Ghufran Nuristan, S.STP. MAP., Menghadiri Rapat Pembahasan 4 (empat) Rancangan Qanun serta Perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2026 yang telah diajukan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Lhokseumawe, Selasa 20 Oktober 2026. Acara ini dihadiri oleh beberapa Pajabat Pemerintah dan Kepala OPD di wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe membahas, 1.rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan; 2.rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan organisasi perangkat Daerah Kota Lhokseumawe; 3.rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe; 4.rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum.