Kunjungan DISPERINDAGKOP dan UKM Kota Lhokseumwe ke pelaku usaha (UMKM) di Kota Lhokseumawe

DISPERINDAGKOP dan UKM, Lhokseumawe -   Staf Bidang koperasi dan ukm Riski Amelia mendampingi Tim dari BAPEPDA dan PAG dalam rangka mengunjungi UKM Dendeng NARASA untuk melakukan tinjauan lokasi terkait Legalitas Halal utk UMKM desa Binaan PAG pada hari Jum'at 16 Oktober 2026 di Gampong Uteun Bayi Kota Lhokseumawe. 

Legalitas Halal adalah pengakuan resmi dari negara yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam, yang merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) makanan dan minuman.

legalitas halal ini berguna memberikan jaminan resmi bahwa suatu produk atau jasa telah sesuai dengan syariat Islam, aman, higienis, serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia sehingga konsumen merasa aman untuk mengkonsumsi produk tersebut.