Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Lhokseumawe melalui Tim Disperindagkop & UKM yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan, Nelvia Surimeina, SE, bersama Tim Reskrim Polres Lhokseumawe turun langsung ke lapangan untuk memasang spanduk sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) produk minyak goreng rakyat “Minyakita” di sejumlah titik pasar dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian harga bahan pokok, khususnya minyak goreng, agar tetap dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa pasar strategis guna memberikan informasi yang jelas kepada pedagang dan masyarakat terkait harga resmi Minyakita.
Kabid Perdagangan Nelvia Surimeina, SE, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan minyak goreng Minyakita dengan harga sesuai HET. Sosialisasi melalui pemasangan spanduk ini juga menjadi pengingat bagi para pedagang agar tidak menjual di atas harga yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain pemasangan spanduk, tim juga melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan stok dan harga jual di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan melakukan pembinaan hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Tim Reskrim Polres Lhokseumawe menyatakan dukungannya terhadap langkah pengawasan tersebut sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak konsumen.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan distribusi dan penjualan Minyakita di wilayah Kota Lhokseumawe dapat berjalan lancar, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)
