Lhokseumawe, 13 April 2026 - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Ghufran Nuristan, S.STP, bersama tim UPTD Pengelolaan Pasar melaksanakan kegiatan Surat Perintah Tugas (SPT) penagihan distribusi dengan sistem pola jemput di Pasar Batuphat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan retribusi daerah sekaligus peningkatan pelayanan kepada para pedagang pasar. Melalui sistem pola jemput, petugas secara langsung mendatangi para pedagang di lokasi usaha masing-masing untuk melakukan penagihan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran retribusi.
Ghufran Nuristan menyampaikan bahwa metode ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan, tetapi juga sebagai sarana pendekatan persuasif kepada pedagang. “Dengan sistem jemput bola ini, kami ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Batuphat,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya pembayaran retribusi sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan fasilitas dan kebersihan pasar.
Dinas Perindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pasar guna menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan nyaman.
(Tim Publikasi dan Dokumentasi Disperindagkop dan UKM)
